Sabtu, 18 Februari 2012


TUGAS
UJIAN MID SEMESTER

KEMINANGKABAUAN


Dosen Pembimbing
Amrisal, S.Ag, Datuk, Enda Kayo




 







Disusun : Dona Afriadesi
Local     : IV C (Murni)



SEKOLAH TINGGI AGAMA Islam ( STAI )
BALAI SELASA 2011/2012



SOAL WAJIB NO 7,8 DAN 1
7).  Jelaskan bentuk perkawanin dan hubungan kekerabatan di Minangkabau, dan bagaimana menurut saudara tentang sistim matrinial yang dianut oleh Adat Minangkabau ?

                   “ Bentuk Perkawinan diminangkabau ada 2 macam yang pertama matrinial yaitu menurut keturunan ibu, dan yang kedua patrinial yaitu menurut keturunan ayah.
                   “hubungan kekerabatan diminangkabau artinya hubungan persaudaraan atau badunsanak yang ditarik menurut garis keturunan ibu (perempuan) seorang anak tidak bisa bekeras hati untuk masuk pada garis keturunan ayah. Karena, yang dikatakan dalam kata pusako” cupak nan indak dituka dek urang mangaleh, jalan nan indak dialih dek urang lalu. Dalam pelaksanaan kekerabatan matrilineal dapat dialih dalam kehidupan bermasyarakat seperti suku dihitung menurut keturunan ibu. Harta pusako dalam suku itu dikuasai oleh anak perempuan, dan orang sesuku dilarang menikah (kawin).

       “ Hubungan Kekerabatan Diminagkabau.
1.    Ibu dan anak
          Adalah hubungan ibu dan anak di minangkabau sangatlah dekat sekali, karna ibulah yang melahirkan anak dan memeliharanya, dan kepada anaklah semua diwarisi suku, sako dan pusako dri kaum ibunya.

2.      Mamak dan kemenakan.
         Adalah saudara laki-laki ibu, sepanjang adat mamaklah yang bertanggung jawab mengurus kemenakannya. Mamak juga mewariskan gelar adat (sako) pada kemenakannya.Ucapan adatnya berbunyi;


Kamanakan Barajo Ka Mamak,
Mamak barAjo Ka Panghulu,
Panghulu Barajo Ka Mufakaik,
Mufakaik Barajo Ka Nan Bana,
Nan Bana Tagak Sandirinyo.   

3.      Bapak dan Anak
Hubungan bapak dan anak diminangkabau sangatlah jauh sekali, karna bapak bukan sesuku, tetapi hubungan bapak dengan anak adalah hubungan alamiah, karena anak lahir dari perkawinan bapak dangan ibu.
4.      Sumando dam Pasumandan, Ipa dan Bisan.
Sumando adalah orang laki-laki yang menjadi menantu dalam satu rumah ddiminangkabau.
Pasumandan adalah perempuan yang menjadi menantu dari kaum suaminya.
Dalam keluarga minangkabau suami dipanggil sumando dalam satu kaluarga istri, dan istri disebut pasumandan dalam keluarga laki-laki dari keluarga suami. Disebut ipa oleh istri saidara laki-laki dan istrinya, oleh suami disebut bisan begitulah sebaliknya.

5.      Induk bako dan anak pisang mintuo dan minantu.
Induk bako adalah saudara perempuan dari ayah kita. Hubungan antara seorang perempuan dengan anak saudara laki-lakinya. Sadang perempuan dari keluarga bapak disebut anak pisang, dan istri/ suami dari anak”disebut minantu.
Menurut pendapat saya sistem matrinial yang dianut oleh kekerabatan diminangkabau berpihak pada anak perempuan, karena anak perempuan sangat lemah tidak bisa mencari/memenuhi kehidupan dirumah tangga.
Anak perempuan orang minang Cuma bisa dirumah saja, yang mencari Cuma suaminya saja. Maka dari itu harta pusako orang minangkabau diturunkan atau diwariskan pada anak perempuan.

8). Jelaskan apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan tali tigo sapilin dalam sistem kepemimpinan adat minangkabau?

“Tungku dalam arti sebenarnya adalah tampang menjerang wajan, pariuk, dan kuali supaya menghasilkan masakan. Guna tungku itu tiga, supaya yang dijerang diatasnya dapat terletak dangan baik. Dan apa yang dimasak di atas tungku tidak tumpah, jadi kepemimpinan tungku tigo sajarangan itu merupakan symbol kekuhnya kepemimpinan masyrakat diminangkabau.
     Adat minangkabau diungkapkan sabagai” adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.” Antara adat dan agama (syara”) tidak ada pertentangan, syara’ memberikan hukum dan syariat, kemudian adat.
Melaksanakannya, seperti diungkapkan” syara” mengato, adat mamak dari 2 konsep itu adat dan syara’ dibutuhkan dua unsure pimpinan penghulu (ninik mamak) dan dalam ulama, kemudian sebagai unsure yang dibutuhkan undang-undang. Undang-undang dikuasai oleh cadiak pandai dengan demikian adat adat, ada agama dan ada undang-undang.
              Adanya ketiga unsure pemimpin tersebut lahirlah tali tigo sapilin. Tali tigo sapilin itu adalah syara” adat, dan undang-undang ketiga-tiganya dibutuhkan oleh mesyarakat untuk mencapai kesejahteraan agama dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraan agama dibutuhkan untuk mengatur hidup didunia dan menuju jalan ke akhirat. Adat dibutuhkan untuk melaksanakan ajaran agama itu, sedangkan undang-undang untuk menetapkan kebijaksanaan dalam menjalankan adat dan agama. Dengan demikian, masyarakat minangkabau memiliki perangkat pimpinan yang lengkap cerita perangkat aturan yang sempurna

1). Tambo bagi urang minang adalah sebagai sejarah, walaupun tambo itu bukanlah merupakan sejarah, karena sudah dimasuki oleh unsure legenda dan mitos. Jelaskan sejarah asal-usul orang minagkabau dan asal-usul penemaan daerah ini dengan minangkabau menurut tambo dan para ahli serta pendapat saudara?

                    “ tambo adalah cacatan atau tulisan tentang asal-usul orang minangkabau, wilayah minagkabau, adat minagkabau dan seluruh tata kehidupan masyarakat minangkabau dimasa lampau.
                   Mulanya tambo ini disampaikan dari mulut kemulut, dari satu generasi kegenarasi berikutnya. Tambo ini ditulis oleh nenek moyang orang minangkabau dengan huruf latin yang ada pada saat ini. Menurut tambo, wilayah minangkabau dimulai dari luhak nan tigo yaitu luhak tanah datar, luhak agama dan luhak  kito kemudian wilayah itu menyaba ke pesisir barat terus ke pesisir timur sumatera meliputi sebagian Jambi, Riau, bahkan termasuk sebagian Negara Jiran Malaysia.
     Dulunya Negara bagian di Malaysia bernama negeri Sembilan, dimana kehidupan masyarakat, rumah adat, dan bahasa sehari-hari mirip betul dengan daerah/budaya Minangkabau.Penyebaran penduduk minangkabau berlangsung secara bertahap-tahap mulai dari Luhak Nan Tigo, merantau kepesisir, lalu ke Riau terus ke Malaysia.
                     Menurut para ahli Tambo adalah tempat catatan berkumpulnya pra sejarah minangkabau mulai dari asal usulnya orang minang dan daerah-daerah mana saja yang termasuk wilayah minangkabau itu sendiri.
                     Kalau menurut pendapat saya tambo adalah tempat penyimpangan buku-buku sejarah orang minang mengetahui bagaimana asal mula nagari minangkabau itu sendiri.
                                   



SOAL PILIHAN : 3, 4 DAN 5
3).Jelaskan pengertian adat menurut beberapa ahli, pembagiannya dan apa yang dimaksud dengan adat babuhu sentak dan adat babuhu mati serta syarak mangato adat mamakai?

     “Invetarisasi yang dilakukan oleh para ahli orang minangkabau yaitu :
     Kluckhohn dan Al-Devinisi yang banyak berpendapat bahwa, Kluckhohn sangat banyak memberi defenisi tentang batasan-batasan kebudayaan minang sebagai berikut:
              Kebudayaan adalah : suatu gagasan dari keseluruhan tindakan dan karya cipta     manusia yang berupa pelajaran dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat dalam proses pembelajaran.
*Adat babuhua sentak merupakan adat istidat , adat nan diadatkan yang bisa kita tiru dalam cara adat di minangkabau.
       Contoh : Pesta perkawinan, aqikah anak, Khitanan dan lain-lain.
*Adat babuhua mati merupakan aturan-aturan yang telah diterapkan  oleh adat minangkabau yang bersifat muthlak dan tidak bisa diganggugugat lagi tentang permasalahan yang baru.
*Syarak mangato adat mamakai :
             Suatu ketentuan-ketentuan yang datang dari Allah SWT dan bersumber kepada hukum al-Qur'an dan Sunnah yang ditetapkan dalam adat, tidak bisa diubahkan lagi,  keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.




4.)Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum adat koto piliang dan bodi caniago , dan tata cara pengambilan kepusan masing-masing serta apa maksud kata-kata nan tabusek dari bumi dan nan titik dari langit.?

            “ Hukum adat Koto Piliang adalah suatu sifat yang baik-baik itu diturunkan pada anaknya sendiri, untuk memimpin rakyatnya. Koto piliang ini dipimpin oleh datuak katamanggungan, sistem pemerintahan koto piliang bersifat otoktratis. Penghulu beertingkat-tingkat sebagai bunyi kato pepatah” duduak samo randah, tagak samo tinggi,” tingkat-tingkat penghulu dalam adat koto piliang :
-       Penghulu pucuak, yakni penghulu yang tinggi dan memiliki kekuasaan tidak terbatas.
-       Penghulu kaampak, suku yakni penghulu yang terjadi pembantu penghulu pucuak.
-       Penghulu andiko, penghulu yang langsung berbeda dengan rakyat.

 Cara mengambil keputusan koto piliang adalah :
              Bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang nan bawah, turun dari janjang dan diateh artinya, suatu permasalahan diajukan dari bawah, dari anak kemenakan, dan anak kemanakan diajukan pada tingkat “tungganai”diteruskan ketingkat penghulu keempatsuku, dan akhirnya samapi kepada penghulu picuak. Keputusan diambil pada tingkat penghulu pucuak, penghulu pucuak menurutkan kembali keputusan itu melalui jalur yang sama, sehingga anak kemanakan menerima.
            Hukum budi caniago adalah apabila ingin mengambil keputusan harus ada bermusywarah, oleh karena itu apabila ada kekeliruan dalam suatu masalah tersebut kita bisa mengadu pada pemimpin kita, dalam budi caniago ini dibentuk datuak perpatih nan sabatang. Sistem pemerintahan datuak perpatih nan sabatang berlandaskan kenagari dan berdaulat kepada rakyat.
               Cara pengambila keputusan bodi caniago adalah melalui musywarh dan mufakat ( putuih rundian dek sakato, rancak rundiang disapakati ) keputusan yang diambil bukan menurut selera sendiri, tidak pula memaksakan kehendak kepada orang lain, akan tetapi, keputusan diambil berdasarkan kadar atau ukuran tertentu. Menurut “cupak” jo gantang, karih jo batabeh. Cupak jo gantang adalah alat untuk menentukan dan mengukur sesuatu, ukuran itu telah disepakati oleh masyarakat sebelum dan ukuran itu pulalah yang diambil dalam keputusan barih jo baleh ialah rambu-rambu atau batasan-batasan yang telah disepakati semua. Maka berdasarkan itulah cara orang bodi caniago mengambil keputusan.
                Yang maksud dengan nan tabusek dari bumi artinya sistem yang dipakai dalam pemerintahan harus bersumber dari bawah yakni dari rakyat. Negari di bawah pemerintahan penghulu memiliki kekuasaan penuh penghulu bersama-sama memimpin nagari. Kedudukannya sama-sama, tidak memiliki perbedaan tidak tinggi rendah, seperti diungkapkan didalam adat” duduak sahamparan, tagak sapamatang” kelarasan budi caniago.
              Yang dimaksud dengan nan titiak dari langit artinya segala kebijakan datangnya dari atas, masyarakat tidak boleh ikut sertakan dalam mengambil kebikalsanaan. Karena hal ini bertentangan dengan bodi caniago yang mengikut sertakan masyrakat dalam mengambil keputusan.
Berhubungan dengan penyelesaian masalah dalam masyarakat, koto piliang memberlakukan” berjajang naik, batanggo turun” karena terjadi masalah dalam masyrakat diselesaikan melalui tingkat penghulu andiko, dilanjutkan kepada penghulu kaampek suku, dari panghulu kaampek diterukan kepada penghulu pucuak. Maka penghulu pucuak lah keputusan tidak boleh dibantah, mutlak dan harus dilaksanakan ( kelarasan koto piliang).



5). Kalau kita amati ajaran adat minagkabau banyak sekali mengandung nilai-nilai, diantara nilai agama, nilai social dan sebaginya. Jelaskanlah ajaran adat minangkabau yang menjelaskan tentang pandanagnnya terhadap hidup,waktu, sesame manusia dan pandanag terhadap alam. Jawablah dengan memakai papatah petitih dan dikuatkan oleh dalil nagli.

                ” tentang penjelasan hubungan nilai agama, social dan sebagainya, sangat berhadapan sama orang minang, karena orang minang dan hewanpun bisa buat jasa antara sesamanya pepatah minang mengatakan” hiduik baloso mati bapusako”. Kalau menurut pandanag waktu orang minag kabau harus dapat memikirkan hidup untuk masa mendatangnya sebagai pepatah mangato “ harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meningga namo.
            Kalau menurut alam orang minang banyak meniru kehidupan sehari-harinya betpandangan pada alam sekitarnya.” Kalau menurut agama kita bisa berpedoman dalam ayat Al-Qur'an.
     Seperti yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar