TUGAS
UJIAN MID SEMESTER
KEMINANGKABAUAN
Dosen Pembimbing
Amrisal, S.Ag, Datuk, Enda Kayo
Disusun :
Dona Afriadesi
Local : IV C (Murni)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA Islam ( STAI )
BALAI
SELASA 2011/2012
SOAL WAJIB NO 7,8 DAN 1
7). Jelaskan bentuk perkawanin dan hubungan
kekerabatan di Minangkabau, dan bagaimana menurut saudara tentang sistim
matrinial yang dianut oleh Adat Minangkabau ?
“ Bentuk Perkawinan diminangkabau
ada 2 macam yang pertama matrinial yaitu menurut keturunan ibu, dan yang kedua
patrinial yaitu menurut keturunan ayah.
“hubungan kekerabatan diminangkabau
artinya hubungan persaudaraan atau badunsanak yang ditarik menurut garis
keturunan ibu (perempuan) seorang anak tidak bisa bekeras hati untuk masuk pada
garis keturunan ayah. Karena, yang dikatakan dalam kata pusako” cupak nan indak
dituka dek urang mangaleh, jalan nan indak dialih dek urang lalu. Dalam
pelaksanaan kekerabatan matrilineal dapat dialih dalam kehidupan bermasyarakat
seperti suku dihitung menurut keturunan ibu. Harta pusako dalam suku itu
dikuasai oleh anak perempuan, dan orang sesuku dilarang menikah (kawin).
“ Hubungan Kekerabatan Diminagkabau.
1. Ibu
dan anak
Adalah hubungan ibu dan anak di minangkabau sangatlah dekat sekali,
karna ibulah yang melahirkan anak dan memeliharanya, dan kepada anaklah semua
diwarisi suku, sako dan pusako dri kaum ibunya.
2. Mamak
dan kemenakan.
Adalah saudara laki-laki ibu, sepanjang adat mamaklah yang bertanggung
jawab mengurus kemenakannya. Mamak juga mewariskan gelar adat (sako) pada
kemenakannya.Ucapan adatnya berbunyi;
Kamanakan
Barajo Ka Mamak,
Mamak
barAjo Ka Panghulu,
Panghulu
Barajo Ka Mufakaik,
Mufakaik
Barajo Ka Nan Bana,
Nan
Bana Tagak Sandirinyo.
3. Bapak
dan Anak
Hubungan bapak dan anak
diminangkabau sangatlah jauh sekali, karna bapak bukan sesuku, tetapi hubungan
bapak dengan anak adalah hubungan alamiah, karena anak lahir dari perkawinan
bapak dangan ibu.
4. Sumando
dam Pasumandan, Ipa dan Bisan.
Sumando adalah orang
laki-laki yang menjadi menantu dalam satu rumah ddiminangkabau.
Pasumandan adalah perempuan yang menjadi
menantu dari kaum suaminya.
Dalam keluarga
minangkabau suami dipanggil sumando dalam satu kaluarga istri, dan istri
disebut pasumandan dalam keluarga laki-laki dari keluarga suami. Disebut ipa
oleh istri saidara laki-laki dan istrinya, oleh suami disebut bisan begitulah
sebaliknya.
5. Induk
bako dan anak pisang mintuo dan minantu.
Induk bako adalah
saudara perempuan dari ayah kita. Hubungan antara seorang perempuan dengan anak
saudara laki-lakinya. Sadang perempuan dari keluarga bapak disebut anak pisang,
dan istri/ suami dari anak”disebut minantu.
Menurut pendapat saya
sistem matrinial yang dianut oleh kekerabatan diminangkabau berpihak pada anak
perempuan, karena anak perempuan sangat lemah tidak bisa mencari/memenuhi
kehidupan dirumah tangga.
Anak perempuan orang minang Cuma bisa
dirumah saja, yang mencari Cuma suaminya saja. Maka dari itu harta pusako orang
minangkabau diturunkan atau diwariskan pada anak perempuan.
8).
Jelaskan apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan tali tigo sapilin
dalam sistem kepemimpinan adat minangkabau?
“Tungku dalam arti
sebenarnya adalah tampang menjerang wajan, pariuk, dan kuali supaya
menghasilkan masakan. Guna tungku itu tiga, supaya yang dijerang diatasnya
dapat terletak dangan baik. Dan apa yang dimasak di atas tungku tidak tumpah,
jadi kepemimpinan tungku tigo sajarangan itu merupakan symbol kekuhnya
kepemimpinan masyrakat diminangkabau.
Adat minangkabau diungkapkan sabagai” adat basandi syara’, syara’
basandi kitabullah.” Antara adat dan agama (syara”) tidak ada pertentangan,
syara’ memberikan hukum dan syariat, kemudian adat.
Melaksanakannya,
seperti diungkapkan” syara” mengato, adat mamak dari 2 konsep itu adat dan
syara’ dibutuhkan dua unsure pimpinan penghulu (ninik mamak) dan dalam ulama,
kemudian sebagai unsure yang dibutuhkan undang-undang. Undang-undang dikuasai oleh
cadiak pandai dengan demikian adat adat, ada agama dan ada undang-undang.
Adanya ketiga unsure pemimpin tersebut
lahirlah tali tigo sapilin. Tali tigo sapilin itu adalah syara” adat, dan
undang-undang ketiga-tiganya dibutuhkan oleh mesyarakat untuk mencapai
kesejahteraan agama dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
agama dibutuhkan untuk mengatur hidup didunia dan menuju jalan ke akhirat. Adat
dibutuhkan untuk melaksanakan ajaran agama itu, sedangkan undang-undang untuk
menetapkan kebijaksanaan dalam menjalankan adat dan agama. Dengan demikian,
masyarakat minangkabau memiliki perangkat pimpinan yang lengkap cerita
perangkat aturan yang sempurna
1).
Tambo bagi urang minang adalah sebagai sejarah, walaupun tambo itu bukanlah
merupakan sejarah, karena sudah dimasuki oleh unsure legenda dan mitos. Jelaskan
sejarah asal-usul orang minagkabau dan asal-usul penemaan daerah ini dengan
minangkabau menurut tambo dan para ahli serta pendapat saudara?
“ tambo
adalah cacatan atau tulisan tentang asal-usul orang minangkabau, wilayah
minagkabau, adat minagkabau dan seluruh tata kehidupan masyarakat minangkabau
dimasa lampau.
Mulanya
tambo ini disampaikan dari mulut kemulut, dari satu generasi kegenarasi
berikutnya. Tambo ini ditulis oleh nenek moyang orang minangkabau dengan huruf
latin yang ada pada saat ini. Menurut tambo, wilayah minangkabau dimulai dari
luhak nan tigo yaitu luhak tanah datar, luhak agama dan luhak kito kemudian wilayah itu menyaba ke pesisir
barat terus ke pesisir timur sumatera meliputi sebagian Jambi, Riau, bahkan
termasuk sebagian Negara Jiran Malaysia.
Dulunya Negara bagian di Malaysia bernama negeri Sembilan,
dimana kehidupan masyarakat, rumah adat, dan bahasa sehari-hari mirip betul
dengan daerah/budaya Minangkabau.Penyebaran penduduk minangkabau berlangsung
secara bertahap-tahap mulai dari Luhak Nan Tigo, merantau kepesisir, lalu ke
Riau terus ke Malaysia.
Menurut
para ahli Tambo adalah tempat catatan berkumpulnya pra sejarah minangkabau
mulai dari asal usulnya orang minang dan daerah-daerah mana saja yang termasuk
wilayah minangkabau itu sendiri.
Kalau menurut pendapat
saya tambo adalah tempat penyimpangan buku-buku sejarah orang minang mengetahui
bagaimana asal mula nagari minangkabau itu sendiri.
SOAL PILIHAN : 3, 4 DAN 5
3).Jelaskan
pengertian adat menurut beberapa ahli, pembagiannya dan apa yang dimaksud
dengan adat babuhu sentak dan adat babuhu mati serta syarak mangato adat mamakai?
“Invetarisasi yang dilakukan oleh para ahli orang minangkabau yaitu
:
Kluckhohn dan Al-Devinisi yang banyak berpendapat bahwa,
Kluckhohn sangat banyak memberi defenisi tentang batasan-batasan kebudayaan
minang sebagai berikut:
Kebudayaan adalah : suatu gagasan
dari keseluruhan tindakan dan karya cipta
manusia yang berupa pelajaran dalam rangka meningkatkan kehidupan
masyarakat dalam proses pembelajaran.
*Adat babuhua sentak merupakan adat
istidat , adat nan diadatkan yang bisa kita tiru dalam cara adat di
minangkabau.
Contoh
: Pesta perkawinan, aqikah anak, Khitanan dan lain-lain.
*Adat babuhua mati merupakan aturan-aturan
yang telah diterapkan oleh adat
minangkabau yang bersifat muthlak dan tidak bisa diganggugugat lagi tentang
permasalahan yang baru.
*Syarak mangato adat mamakai :
Suatu ketentuan-ketentuan yang datang
dari Allah SWT dan bersumber kepada hukum al-Qur'an dan Sunnah yang ditetapkan
dalam adat, tidak bisa diubahkan lagi,
keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
4.)Jelaskan apa yang dimaksud
dengan hukum adat koto piliang dan bodi caniago , dan tata cara pengambilan
kepusan masing-masing serta apa maksud kata-kata nan tabusek dari bumi dan nan
titik dari langit.?
“ Hukum adat Koto Piliang adalah
suatu sifat yang baik-baik itu diturunkan pada anaknya sendiri, untuk memimpin
rakyatnya. Koto piliang ini dipimpin oleh datuak katamanggungan, sistem
pemerintahan koto piliang bersifat otoktratis. Penghulu beertingkat-tingkat sebagai
bunyi kato pepatah” duduak samo randah, tagak samo tinggi,” tingkat-tingkat
penghulu dalam adat koto piliang :
- Penghulu
pucuak, yakni penghulu yang tinggi dan memiliki kekuasaan tidak terbatas.
- Penghulu
kaampak, suku yakni penghulu yang terjadi pembantu penghulu pucuak.
- Penghulu
andiko, penghulu yang langsung berbeda dengan rakyat.
Cara mengambil keputusan koto piliang adalah :
Bajanjang naik batanggo turun,
naik dari janjang nan bawah, turun dari janjang dan diateh artinya, suatu
permasalahan diajukan dari bawah, dari anak kemenakan, dan anak kemanakan
diajukan pada tingkat “tungganai”diteruskan ketingkat penghulu keempatsuku, dan
akhirnya samapi kepada penghulu picuak. Keputusan diambil pada tingkat penghulu
pucuak, penghulu pucuak menurutkan kembali keputusan itu melalui jalur yang
sama, sehingga anak kemanakan menerima.
Hukum budi caniago adalah apabila
ingin mengambil keputusan harus ada bermusywarah, oleh karena itu apabila ada
kekeliruan dalam suatu masalah tersebut kita bisa mengadu pada pemimpin kita,
dalam budi caniago ini dibentuk datuak perpatih nan sabatang. Sistem
pemerintahan datuak perpatih nan sabatang berlandaskan kenagari dan berdaulat
kepada rakyat.
Cara pengambila keputusan bodi caniago adalah
melalui musywarh dan mufakat ( putuih rundian dek sakato, rancak rundiang
disapakati ) keputusan yang diambil bukan menurut selera sendiri, tidak pula
memaksakan kehendak kepada orang lain, akan tetapi, keputusan diambil berdasarkan
kadar atau ukuran tertentu. Menurut “cupak” jo gantang, karih jo batabeh. Cupak
jo gantang adalah alat untuk menentukan dan mengukur sesuatu, ukuran itu telah
disepakati oleh masyarakat sebelum dan ukuran itu pulalah yang diambil dalam
keputusan barih jo baleh ialah rambu-rambu atau batasan-batasan yang telah
disepakati semua. Maka berdasarkan itulah cara orang bodi caniago mengambil
keputusan.
Yang maksud dengan nan tabusek
dari bumi artinya sistem yang dipakai dalam pemerintahan harus bersumber dari
bawah yakni dari rakyat. Negari di bawah pemerintahan penghulu memiliki
kekuasaan penuh penghulu bersama-sama memimpin nagari. Kedudukannya sama-sama,
tidak memiliki perbedaan tidak tinggi rendah, seperti diungkapkan didalam adat”
duduak sahamparan, tagak sapamatang” kelarasan budi caniago.
Yang dimaksud dengan nan titiak
dari langit artinya segala kebijakan datangnya dari atas, masyarakat tidak
boleh ikut sertakan dalam mengambil kebikalsanaan. Karena hal ini bertentangan
dengan bodi caniago yang mengikut sertakan masyrakat dalam mengambil keputusan.
Berhubungan dengan
penyelesaian masalah dalam masyarakat, koto piliang memberlakukan” berjajang
naik, batanggo turun” karena terjadi masalah dalam masyrakat diselesaikan
melalui tingkat penghulu andiko, dilanjutkan kepada penghulu kaampek suku, dari
panghulu kaampek diterukan kepada penghulu pucuak. Maka penghulu pucuak lah
keputusan tidak boleh dibantah, mutlak dan harus dilaksanakan ( kelarasan koto
piliang).
5). Kalau kita amati ajaran adat
minagkabau banyak sekali mengandung nilai-nilai, diantara nilai agama, nilai
social dan sebaginya. Jelaskanlah ajaran adat minangkabau yang menjelaskan
tentang pandanagnnya terhadap hidup,waktu, sesame manusia dan pandanag terhadap
alam. Jawablah dengan memakai papatah petitih dan dikuatkan oleh dalil nagli.
” tentang penjelasan hubungan
nilai agama, social dan sebagainya, sangat berhadapan sama orang minang, karena
orang minang dan hewanpun bisa buat jasa antara sesamanya pepatah minang
mengatakan” hiduik baloso mati bapusako”. Kalau menurut pandanag waktu orang
minag kabau harus dapat memikirkan hidup untuk masa mendatangnya sebagai
pepatah mangato “ harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meningga namo.
Kalau
menurut alam orang minang banyak meniru kehidupan sehari-harinya betpandangan
pada alam sekitarnya.” Kalau menurut agama kita bisa berpedoman dalam ayat
Al-Qur'an.
Seperti yang terdapat dalam surat
Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar