BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera
B.
Tujuan
Dengan adanya makalah ini mudah –
mudahan kita memahami dan mengetahui apa kewajiban dan hak kita sebagai warna
Negara dan Negara itu sendiri, agar semua kita menyadari kesejahteraan
masyarakat atau warga Negara tergantung bagaimana dia mengetahui kewajiban dan
haknya.
Setelah
mempelajari materi ini yakni hak dan kewajiban warga Negara serta hak dan
kewajiban atau Negara bisa memupuk rasa nesionalisme dari warga Negara,
khususnya warga Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia
Warga Negara adalah penduduk sebuah
Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebaginya yang
mempnyau kewajiban dan hak penuh seorang warga dari Negara itu.
b. Menurut
undang – undang dasar 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagi warga Negara. Selanjutnya
pasal 1 undang – undang n0 22 / 1958 dan dinyatakan juga dalam undang – undang 12
/ 2006.
c. Menurut
koeniatmanto 5 ( 2000 )
Warga Negara adalah anggota suatu Negara
dan sebagai anggota suatu Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan
khusus terhadap Negara.
B.
Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk
mengatur status kewarganegaraan seseorang. Dalam asas kewarganegaraan dalam
undang – undang n0 12 / 2006 dikenal dua pedoman yaitu :
a. Asas
Kelahiran ( Lus Soli )
Lus soli berasal dari bahasa latin Lus :
hukum atau pedoman dan Soli : negeri tanah daerah. Jadi lus soli adalah
penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang.
b. Asas
Keturunan ( Lus Sangunis )
Berasal dari bahasa latin lus : hukum
atau pedoman sedangkan sanguis : daerah atau keturunan. Jadi lus songuinis
adalh asas kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan.
c. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas
Kewarganegaraan Ganda, Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda, terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda ( lebih dari satu warga
Negara ) bagi anak – anak sesuai dengan keturunan yang diatur dalam undang –
undang.
C. Yang Menjadi Warga Negara
permohonan
pewarganegaran dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah
menikah.
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempattinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling sigkat 5 tahun
berturut-turut utau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan
tetao;
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas
Negara.
D.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia
1.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia diatas kertas
bermatrai cukup kepada Presiden melalui mentri.
2.
Berkas permohonan pewarganegaraan
sebagainama dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Pejabat.
Mentri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan teritung sejak
tanggal permohonan diterima.
1)
Permohonan pewarganegaraan dikenai
biaya.
2)
Biaya sebagai mana dimaksud pada ayat(1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
b. Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
c. Keputusan
Presiden sebagai mana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan paling lambat 3 bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden di jatuhkan.
3) Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagai mana pada ayat(1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Mentri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Mentri.
4)
Keputusan presiden mengenai pengabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
5)
Paling lambat 3 bulan terhitung sejak
keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6)
Dalam hal setelah dipanggil secara
etertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang
sah, keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
7)
Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpaj atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Mentri.
8)
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagai mana dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
9)
Pejabat sebagai mana dimaksud pada ayat
(1) memuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia.
10)
Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, Pejabat sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan janji setia kepada Mentri.
Sumpah
atau pernyataan janji setia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:
Yang
mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
“Demi
Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pancasila dan undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajibanyang di bebankan negara kepada saya sebagai Warga negara
Indonesia dengan tulus dan iklas.”
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sunpah
atau pernyataan janji setia.
1)
.Salinan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang
yang memperoleh kewarganegaraan.
2)
Mentri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
3)
1.Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan
Pejabat.
4)
Pernyataan sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat
5 tahun berturut-turut atau paling
singkat 10n tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berwarganegaraan ganda.
5)
Dalamhal yang bersangkutan tidak
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda sebagai mana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-unfangan.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mentri.
7)
Orang asing yang lebih berjasa kepada
negara Republik In donesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewargaan
negara ganda.
8)
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada atau bertempat tinggal di wilayah indonesia, dari ayah dan
ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewargaan Republik Indonesia.
9)
Anak warga negara asing yang belum
berusia 5( lima )tahun yang diangkat scara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga
Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Repumbil Indonesia
10)
Dalam hal anak sebagai mana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagai mana dimaksud
dalam Pasal6.
11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
E.
Hak Dan Kewajiaban Warga Negara, Pemerintah Dalam Undang – Undang 1945
a. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
hak adalah suatu yang seharusnya
diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi
kewajiban sebagi warga Negara.
1. Hak
nya sebagai berikut :
a) Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b) Berhak
untuk hidup dan mempertahankan penghidupan
c) Berhak
membentuk kelurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidupnya. Tumbah dan berkembang, serta
perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
e) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f) Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi sejahteraan hidup manusia
g) Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara koloktif dan
untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara
h) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
2. Kewajiban
warga Negara meliputi
a) Wajib
membayar pajak sebagi kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan
membela tanah air Pasal 27
b) Wajib
membela pertahanan dan keamanan Negara Pasal 29
c) Wajib
menhormati hak azasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terhutang dalam
peraturan pasal 28
d) Wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
e) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
f) Wajib
mengikuti pendidikan dasar
g) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang untuk menjamin
pengekuan serta kehormatan atas hak dan kebesaran orang lain.
b.
Hak Dan Kewajiban Negara / Pemerintahan
hak
dan kewajiban Negara atau pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Hak
dan Negara atau pemerintahan adalah :
a. Menciptakan
peraturan dan undang – undang yang terdapat mewujudkan ketertiban dan keamanan
bagi keseluruhan rakyat
b. Melakukan
monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Memaksa
setiap warga Negara untuk taat pada hukum yang berlaku
2. Kewajiban
Negara atau pemerintahan
Sebagaimana yang tersebut dalam tujuan
Negara pembukaan undang – undang dasar 1945 meliputi sebagai berikut :
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social
e. Negara
menjamin tiap – tiap warga negara memeluk agama dan kepercayaannya masing –
masing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak dan kewajiban warga Negara adalah
anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang –
undang.
Asas menjadi kewarganegaran
-
Asas kelahiran ( lus soli )
-
Asas keturunan ( lus sanguinis )
-
Asas kewarganegaraan tungal
-
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
B. Saran
Kami sebagai pemakalah menyadari makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sebagai pemakalah mengharapkanm
kritikan dan saran dari dosen pembimbing dan pembaca yang sifatnya membangun
untuk kebaikan makalah ini kami ucapka terimaksih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar