Sabtu, 18 Februari 2012

MAKALAH KEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera

B.     Tujuan
Dengan adanya makalah ini mudah – mudahan kita memahami dan mengetahui apa kewajiban dan hak kita sebagai warna Negara dan Negara itu sendiri, agar semua kita menyadari kesejahteraan masyarakat atau warga Negara tergantung bagaimana dia mengetahui kewajiban dan haknya.
Setelah mempelajari materi ini yakni hak dan kewajiban warga Negara serta hak dan kewajiban atau Negara bisa memupuk rasa nesionalisme dari warga Negara, khususnya warga Negara Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.    Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Menurut kamus besar bahasa Indonesia
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebaginya yang mempnyau kewajiban dan hak penuh seorang warga dari Negara itu.
b.      Menurut undang – undang dasar 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagi warga Negara. Selanjutnya pasal 1 undang – undang n0 22 / 1958 dan dinyatakan juga dalam undang – undang 12 / 2006.
c.       Menurut koeniatmanto 5 ( 2000 )
Warga Negara adalah anggota suatu Negara dan sebagai anggota suatu Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan khusus terhadap Negara.

B.     Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Dalam asas kewarganegaraan dalam undang – undang n0 12 / 2006 dikenal dua pedoman yaitu :
a.       Asas Kelahiran ( Lus Soli )
Lus soli berasal dari bahasa latin Lus : hukum atau pedoman dan Soli : negeri tanah daerah. Jadi lus soli adalah penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.      Asas Keturunan ( Lus Sangunis )
Berasal dari bahasa latin lus : hukum atau pedoman sedangkan sanguis : daerah atau keturunan. Jadi lus songuinis adalh asas kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda, Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda, terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda ( lebih dari satu warga Negara ) bagi anak – anak sesuai dengan keturunan yang diatur dalam undang – undang.

C. Yang Menjadi Warga Negara
permohonan pewarganegaran dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
b.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempattinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling sigkat 5 tahun berturut-turut utau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.    Sehat jasmani dan rohani
d.   Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.     Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.    Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetao;
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

D. Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
1.    Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia diatas kertas bermatrai cukup kepada Presiden melalui mentri.
2.    Berkas permohonan pewarganegaraan sebagainama dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Pejabat.
Mentri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan teritung sejak tanggal permohonan diterima.
1)   Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
2)   Biaya sebagai mana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a.    Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
b.    Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
c.    Keputusan Presiden sebagai mana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden di jatuhkan.
3)   Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagai mana pada ayat(1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Mentri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Mentri.
4)   Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
5)   Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6)   Dalam hal setelah dipanggil secara etertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
7)   Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpaj atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Mentri.


8)   Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagai mana dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
9)   Pejabat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
10)         Paling lambat 14 hari terhitung  sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan janji setia kepada Mentri.
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
“Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pancasila dan undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajibanyang di bebankan negara kepada saya sebagai Warga negara Indonesia dengan tulus dan iklas.”

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sunpah atau pernyataan janji setia.
1)   .Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
2)   Mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3)   1.Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan Pejabat.
4)   Pernyataan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia  paling singkat 5 tahun berturut-turut  atau paling singkat 10n tahun  tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berwarganegaraan ganda.
5)   Dalamhal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagai mana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-unfangan.
6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mentri.
7)   Orang asing yang lebih berjasa kepada negara Republik In donesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewargaan negara ganda.
8)   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada atau bertempat tinggal di wilayah indonesia, dari ayah dan ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewargaan Republik Indonesia.
9)   Anak warga negara asing yang belum berusia 5( lima )tahun yang diangkat scara sah menurut penetapan pengadilan  sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Repumbil Indonesia
10)         Dalam hal anak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagai mana dimaksud dalam Pasal6.
11)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.




E. Hak Dan Kewajiaban Warga Negara, Pemerintah Dalam Undang – Undang 1945
a. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajiban sebagi warga Negara.
1.      Hak nya sebagai berikut :
a)   Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b)   Berhak untuk hidup dan mempertahankan penghidupan
c)   Berhak membentuk kelurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d)  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya. Tumbah dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
e)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f)    Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi sejahteraan hidup manusia
g)   Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara koloktif dan untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara
h)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum

2.      Kewajiban warga Negara meliputi
a)      Wajib membayar pajak sebagi kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air Pasal 27
b)      Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara Pasal 29
c)      Wajib menhormati hak azasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terhutang dalam peraturan pasal 28
d)     Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
e)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
f)       Wajib mengikuti pendidikan dasar
g)      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang untuk menjamin pengekuan serta kehormatan atas hak dan kebesaran orang lain.

b. Hak Dan Kewajiban Negara / Pemerintahan
hak dan kewajiban Negara atau pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.      Hak dan Negara atau pemerintahan adalah :
a.       Menciptakan peraturan dan undang – undang yang terdapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat
b.      Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
c.       Memaksa setiap warga Negara untuk taat pada hukum yang berlaku

2.      Kewajiban Negara atau pemerintahan
Sebagaimana yang tersebut dalam tujuan Negara pembukaan undang – undang dasar 1945 meliputi sebagai berikut :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social
e.       Negara menjamin tiap – tiap warga negara memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing.










BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Hak dan kewajiban warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang – undang.
Asas menjadi kewarganegaran
-          Asas kelahiran ( lus soli )
-          Asas keturunan ( lus sanguinis )
-          Asas kewarganegaraan tungal
-          Asas kewarganegaraan ganda terbatas

B.     Saran
Kami sebagai pemakalah menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sebagai pemakalah mengharapkanm kritikan dan saran dari dosen pembimbing dan pembaca yang sifatnya membangun untuk kebaikan makalah ini kami ucapka terimaksih.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar